Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sengketa Domain BMW: Pilih Mediasi atau Pengadilan?

Sengketa Domain BMW: Pilih Mediasi atau Pengadilan?


- detikInet

Sengketa Bmw.id vs BMW (roi/detikINET)
Jakarta -

Sengketa nama domain bmw.id yang membuat raksasa otomotif Jerman, Bayerische Motoren Werke AG (BMW) melayangkan somasi kepada Benny Muliawan dari Surabaya, ikut ditanggapi oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Menurut Andi Budimansyah, Ketua Umum PANDI, pendaftaran nama domain sebagaimana diatur pada UU ITE No. 11/2008 ialah menggunakan prinsip pendaftar pertama, itikad baik, dan tidak melanggar persaingan usaha yang sehat serta melanggar hak orang lain.

"Domain bmw.id didaftarkan pada tanggal 17 April 2014 pada masa sunrise yang khusus disiapkan bagi pemilik/pendaftar merek di Dirjen Haki dan memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan," tutur Andi kepada detikINET, Minggu (11/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pada sistem merek, dimungkinkan satu buah string (susunan karakter/angka) merek yang sama dimiliki lebih dari satu pendaftar, selama beda kategori.

"Permasalahannya, pada pendaftaran domain, hanya satu string yang dapat diterima. Tidak dimungkinkan satu string yang sama. Misal 'bmw.id' digunakan oleh lebih dari satu pendaftar," lanjutnya.

Pemegang merek, seperti ditegaskan oleh PANDI, harus melindungi sendiri haknya dengan cara mendaftarkan nama domain yang sesuai dengan mereknya sebelum nama domainnya didaftarkan oleh orang lain.

"Bukan tugas PANDI untuk menjaga merek mereka (BMW dari Jerman), dan perorangan bisa saja mendaftarkan merek ke Dirjen HaKI. Jadi .id boleh untuk perorangan maupun institusi.Kalau perorangan, saat ini harus sesuai nama atau bagian nama, atau singkatan nama," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Benny menggunakan inisial namanya, BMw, untuk membuat domain bmw.id. Namun gara-gara penggunaan nama domain itu, ia mendapat surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum BMW di Indonesia, Suryomurcito & Co, melalui email.

"Mendaftarkan domain tentunya akan lebih mudah dan lebih murah ketimbang berperkara ketika domain tersebut sudah didaftarkan oleh orang lain. Sementara BMW Jerman ataupun konsultan mereknya di Indonesia tidak pernah mendaftarkan domainnya (bmw.id)," kata Andi.

Namun apabila pihak BMW dari Jerman tidak terima nama domain bmw.id tersebut tetap dikuasai oleh Benny, menurut PANDI ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama menyampaikan secara resmi kepada PANDI melalui email kebijakan@pandi.or.id untuk dimediasi terlebih dahulu.

Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, dipersilakan meneruskan ke Panitia Perselisihan Nama Domain (PPND) dan selanjutnya menunjuk panel dari daftar panel yang disiapkan oleh PANDI.

Selanjutnya panel yang akan menentukan siapa yang berhak menggunakan domain tersebut. Sedangkan cara kedua adalah melalui pengadilan umum sebagaimana yang kita ketahui.

"Apapun hasilnya, baik hasil Panel PPND atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan kami (PANDI) laksanakan. Tapi kalau tidak ada putusan panel atau putusan pengadilan yang menyatakan lain, maka domain tetap dikelola oleh Benny," pungkas Andi.

(rou/rou)






Hide Ads