Hal ini setelah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah diteken Menkominfo Tifatul Sembiring. Dan saat ini telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 17 Juli 2014.
Pemblokiran situs yang berkonten negatif sejatinya sudah cukup lama dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Namun tetap saja, peredaran situs-situs negatif masih marak. Sampai akhirnya Kominfo mengeluarkan jaring baru untuk menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Kominfo, meskipun sudah ada posko pengaduan (aduankonten@mail.kominfo.go.id) dan penggunanya terus meningkat, namun dipandang penting untuk menyusun Permen yang sudah dipersiapkan sejak September 2013 lalu ini.
Kominfo pun menegaskan bahwa Permen ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia. Sebab sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif.
Disebutkan bahwa tujuan Permen ini ada dua. Pertama, memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya. Kedua, melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
Adapun ruang lingkupnya adalah:
a. Penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani.
b. Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
c. Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif.
d. Tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
Singkatnya, masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas konten yang dianggap negatif di internet kepada Kominfo untuk kemudian dimasukkan dalam daftar hitam Trust+.
Sementara kementerian atau lembaga pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya.
Alhasil, jika tak mau dianggap membangkang, maka penyelenggara jasa akses internet alias Internet Service Provider (ISP) wajib melakukan pemblokiran terhadap situs- situs yang terdapat dalam Trust+.
(ash/rou)