Adalah Philips, perusahaan yang mengajukan tuntutan hukum terhadap Nintendo. Philips mengklaim Nintendo melanggar patennya pada perangkat game Wii U.
Dalam tuntutannya, seperti detikINET kutip dari Ubergizmo, Jumat (16/5/2014), disebutkan bahwa Nintendo melanggar dua paten mereka yang berkaitan dengan teknologi 'Virtual Body Control Device' dan 'User Interface System Based on Pointing Device'. Keduanya, digunakan pada konsol Wii U.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Performa Nintendo memang tengah menjadi sorotan. Berdasarkan laporan finansial terbaru mereka, Nintendo gagal memenuhi target penjualan. Nintendo sendiri ingin fokus pada upayanya meningkatkan daya tarik Wii U, dengan membuat game yang akan membuat gamer berminat membelinya.
Game seperti Mario Kart 8 dan Super Smash Bros yang dijadwalkan segera rilis, diharapkan akan mengupayakan Nintendo terangkat dari jurang kehancuran.
(rns/rou)