Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Sudah Jerat 30 'Korban', UU ITE Didesak untuk Direvisi

Sudah Jerat 30 'Korban', UU ITE Didesak untuk Direvisi


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Hanya dalam kurun waktu tak lebih dari 6 tahun sejak diundangkan pada 2008, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah digunakan untuk menjerat dan/atau membungkam lebih dari 30 orang yang melakukan aktifitas kebebasan berekspresi dan/atau berbeda pendapat di ranah internet.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun adalah pasal 'melankolis'. β€œPasal tersebut adalah fasilitas yang disediakan negara bagi mereka yang melankolis dan ingin memanjakan egonya,” ujar Donny B.U., Direktur Eksekutif ICT Watch.

Yang terjadi di lapangan, justru pasal tersebut berulang kali digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk menekan pihak lain yang tak sepaham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œHal ini dapat menyebabkan chilling effect, yaitu kekhawatiran untuk berekspresi dan/atau berbeda pendapat di internet karena adanya ancaman sanksi legal dari negara,” tambah Donny, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2014).

Padahal menurutnya, kebebasan berekspresi dan berpendapat, telah diatur dan dilindungi antara lain oleh pasal 28F UUD 1945 (amandemen ke-2), pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB) dan pasal 19 dari Kesepakatan Internasional tentang Hak-hak Sipil (PBB)2.

β€œDapat dikatakan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE sejatinya berseberangan dengan semangat yang diusung oleh konstitusi negara Republik Indonesia, dan tak sejalan dengan deklarasi universal serta kesepakatan internasional,” tegas Donny, di sela-sela sidang pengadilan kasus 'Benhan vs Misbakhun' di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Pengenaan pasal tentang pencemaran nama baik di ranah internet kepada Benhan dan 30-an orang lainnya di Indonesia pun dianggap sebagai contoh jelas tentang bagaimana menghambat akses dan/atau distribusi informasi secara signifikan lantaran chilling effect.

Padahal, Donny menjelaskan, di dalam pengantar laporan tertulis kepada PBB yang ditulis oleh Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekpresi, Frank La Rue, September 2013, dikatakan bahwa hambatan terhadap akses (dan distribusi) informasi dapat berpengaruh pada sejumlah hak mendasar, seperti hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Tanpa informasi yang memadai, maka gagasan akan transparansi, akuntabilitas pejabat publik, pemberantasan korupsi ataupun partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan, tidak akan pernah terwujud.

"Praktisnya, sebagaimana ditekankan oleh La Rue, informasi yang memadai adalah prasyarat mutlak bagi pemerintahan yang demokratis," pungkasnya.

Untuk itulah maka ICT Watch, bersama organisasi masyarakat sipil lainny a, seperti SAFENET (www.safenetvoice.org) dan ELSAM (www.elsam.or.id) mengajak kepada para pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholders) untuk terus berjuang dan berkonsolidasi agar agenda perevisian UU ITE bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR baru, masa bakti 2014-2019.

β€œRevisi UU ITE telah gagal masuk dalam agenda Prolegnas 2009-2014. Kini saatnya semua pihak harus sama-sama mendorong agar revisi UU ITE bisa menjadi salah satu prioritas di Prolegnas 2014-2019,” tambah Donny.

Tentu saja, menurut pria yang juga masih aktif sebagai dosen ini, jika revisi UU ITE nanti akhirnya masuk dalam Prolegnas berikutnya, maka pembahasannya harus dilakukan secara multi-stakehloders.

β€œDengan mengedepankan semangat multi-stakeholders, proses tata kelola internet di Indonesia, termasuk revisi UU ITE di dalamnya, akan dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional dan akuntabel,” paparnya.

β€œSecara multi-stakeholders, maka pemerintah, masyarakat sipil, swasta, komunitas teknis dan akademisi harus secara sinergis dan strategis merumuskan tata kelola internet di Indonesia yang lebih baik dan berbasiskan hak asasi manusia, demi kemajuan dan kepentingan generasi muda mendatang di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” Donny menandaskan.

Kasus 'Benhan vs Misbakhun' sendiri akhirnya diputuskan oleh majelis hakim dengan Benny Handoko -- pemilik akun twitter @benhan -- itu bersalah serta divonis dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan yang dirangkum dari keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya. Hakim menimbang, bahwa Benhan bersalah dengan berkicau di Twitter dengan mencemarkan nama Misbakhun sebagai 'perampok Bank Century'.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

(ash/fyk)







Hide Ads