"Menyatakan terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 6 bulan. Dengan pengecualian pidana tersebut tidak perlu dilakukan jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan 1 tahun," ujar hakim ketua Suprapto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (5/2/2014).
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan yang dirangkum dari keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya. Hakim menimbang, bahwa Benhan bersalah dengan berkicau di Twitter dengan mencemarkan nama Misbakhun sebagai 'perampok Bank Century'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benhan pun kemudian berdiskusi sebentar dengan kuasa hukum. Dirinya meminta untuk berdiskusi dengan keluarga dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Benhan untuk mendiskusikan itu dengan keluarga.
(dha/ash)