"Uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data masih kami buka hingga 14 Januari 2014," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2014).
Gatot menjelaskan, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
Fasilitas infrastruktur yang didesain dan dibangun berdasarkan standar yang sesuai dan praktik terbaik untuk mencapai operasi yang efisien dan andal.
"Perlu diperjelas, bahwa RPM ini lebih bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo," pungkas Gatot.
(rou/rou)