Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
ORI Mal: Kampanye Bebaskan Mal dari Software Bajakan!

ORI Mal: Kampanye Bebaskan Mal dari Software Bajakan!


- detikInet

Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Barang Yang Diperdagangkan Di Mal/Supermal/Plaza dan Pusat Perdagangan (Seruan Gubernur).

Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan perlindungan terhadap HKI khususnya terkait perlindungan Hak Cipta Software Komputer, merujuk kepada pelanggaran hak cipta terhadap software komputer di Indonesia yang masih tinggi.

Bentuk pelanggarannya pun semakin beragam, dari kegiatan perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi yang cukup oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, hingga pemasangan software oleh penjual hardware dengan tidak dilengkapi lisensi yang sah (hard disk loading).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Pemprov DKI mengeluarkan Seruan Gubernur yang mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJHKI).

Implementasi nyata dari seruan tersebut adalah dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan HKI khususnya perlindungan hak cipta software komputer, sekaligus memperkenalkan Program ORI Mal (yaitu mal yang menjual barang-barang orisinil) yang rencananya proses seleksi dan penilaiannya akan dimulai pada bulan Desember 2013, berakhir di bulan Februari 2014.

Penghargaan ORI Mal sendiri rencananya akan diumumkan dan disampaikan pada bulan Maret 2014, sekaligus dilakukan monitoring secara berkesinambungan terhadap Pusat Perbelanjaan/Mal pemenang untuk menjaga konsistensi terhadap keseriusannya dalam melakukan perlindungan terhadap HKI, khususnya Hak Cipta software Komputer.

Diharapkan dukungan luas dari para pemilik dan pengelola mal serta pemilik toko-toko komputer, CD dan IT atas Program ORI Mal agar terhindar dari resiko hukum dan tindakan aparat yang berwenang.

Agar berdampak besar dan luas, program ini banyak melibatkan stake holder, seperti pemilik HKI, pemilik/pengelola mal IT, penjual komputer, perusahaan pengguna software dan produsen komputer dan media massa.

Sebagai data tambahan, berdasarkan data International Data Corporation (IDC) yang direlease pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun, naik sekitar 10% dari tahun lalu.

Akibat tingkat pembajakan yang tinggi itu, nilai komersial software legal di Indonesia hanya USD 239 juta. Indonesia pun masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia.

Tingginya pembajakan tersebut juga berdampak negatif terhadap negara, misalnya potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor pajak, kehilangan kesempatan kerja, berkurangnya keinginan untuk berkreasi dari pengembang software dalam negeri, dan menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.

Pembajakan yang tinggi juga berpotensi timbulnya sanksi perdagangan dari negara-negara yang menjadi mitra dagang Indonesia.

Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh MIAP dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) di tahun 2010 menyatakan produk software ilegal (bajakan) jadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen Indonesia sepanjang tahun 2010, yakni sebesar 34,1%.


(ash/fyk)







Hide Ads