Dalam razia yang dilakukan BSA The Software Alliance dan pihak Kepolisian RI selama Februari-September 2013, tercatat barang bukti sitaan software ilegal bernilai USD 1,5 juta atau setara Rp 16,6 miliar.
Penindakan yang dikomandoi Tim Reserse Kriminal dari sejumlah Kepolisian tingkat Resort itu dilakukan di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang, Purwakarta dan Bogor di Provinsi Jawa Barat. Ada pula penindakan di wilayah Batam di Prov. Riau, Denpasar, Surabaya dan Malang dan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengelola perusahaan yang dirazia mengakui, produk ilegal sering dipilih karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk aslinya. Harga jual software palsu Rp 50 ribu per software dan terkadang beberapa software digabungkan (bundling) dalam satu program bajakan.
Terkadang perusahaan akan membeli satu atau beberapa software asli, lalu membuat kopi dari software tersebut untuk seluruh jaringan komputernya. Software asli biasanya dijual dengan harga tinggi di atas USD 100 sampai dengan puluhan ribu dolar.
Namun yang mengherankan, sebagian besar perusahaan yang dirazia adalah perusahaan berskala menengah hingga besar yang mestinya mampu membeli produk software asli dengan harga pasar. Jumlah karyawan perusahaan garmen di kawasan industri yang dirazia misalnya mencapai 8.000 orang dengan ratusan komputer yang mengendalikan berbagai mesin produksi besar.
Bahkan ada perusahaan investasi asing yang memakai software palsu dalam bisnisnya di Indonesia, meskipun perusahaan induk atau mitranya sudah mewajibkan penggunaan software asli di negeri asalnya. Temuan software bajakan di setiap perusahaan atau industri yang dirazia mencapai 90%-95%.
"Kondisi ini tidak adil bagi perusahaan produsen software yang telah menginvestasikan dana besar untuk mengembangkan softwarenya. Penghasilan bisnis perusahaan yang dirazia Kepolisian itu sangat besar berkat memakai software itu, sehingga semestinya mereka bisa membeli software berlisensi asli," kata Zain Adnan, Kepala Perwakilan BSA di Indonesia.
"Apabila kita melihat kondisi bisnis setempat, praktek semacam ini oleh perusahaan asing juga membunuh persaingan lokal hanya dengan mengurangi pengeluaran rutin dengan cara ilegal," imbuhnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2013).
Hasil kajian dari BSA dan International Data Corporation mengungkapkan, tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2011 silam mencapai angka 86%.
Nilai komersil dari software bajakan yang dipakai diestimasi sebesar USD 1,47 miliar (Rp 12 triliun), jumlah yang sangat besar bukan hanya untuk industri software, tetapi untuk pemerintah dalam bentuk pajak yang hilang dari pendapatan resmi di industri software.
(ash/rns)