Seperti tercantum dalam dokumen yang diajukan, gugatan ini meliputi tiga paten terkait dengan terminal, metode dan produk program komputer untuk berinteraksi dengan signaling tag.
Melalui gugatan tersebut, seperti dikutip detikINET dari All Things D, Jumat (24/5/2013), Nokia bermaksud meminta pengadilan memblokir peredaran produk HTC yang melanggar patennya. Namun Nokia tidak merinci gugatan patennya kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak itu, meski pengadilan Jerman mengkonfirmasi adanya pelanggaran paten Nokia dalam produk HTC, HTC tak memperlihatkan niat untuk mengakhirinya. Mereka malah mencoba mengalihkan tanggung jawab ke para pemasok mereka," jelasnya.
Itu sebabnya, masih menurut juru bicara Nokia, mereka terpaksa melakukan langkah lebih jauh untuk mencegah HTC terus melakukan pelanggaran terhadap paten miliknya.
Seperti diketahui, Nokia April silam memenangkan perkara paten melawan HTC di Jerman, setelah pengadilan wilayah Mannheim menyetujui argumen Nokia. Dengan kemenangan ini, Nokia juga sukses mengamankan produknya dari pemblokiran yang semula sempat mengancamnya.
Sebaliknya, justru tiga perangkat milik HTC, yakni Wildfire S, Desire S dan Rhyme yang kena getahnya. Ketiganya, kini tak lagi dijual di Jerman. Adapun paten yang dipermasalahkan keduanya, terkait dengan fitur power saving yang ditemukan pada chip Qualcomm yang digunakan ponsel Nokia dan HTC.
(rns/ash)