Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hayono Isman, menilai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Telkomsel sebagai keputusan yang mengerikan dan bisa berdampak buruk bagi industri.
"Keputusan yang sudah diambil pengadilan niaga dapat dikatakan mengerikan," sesalnya kepada wartawan di Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Ia juga menilai, keputusan hukum itu aneh karena mempailitkan sebuah perusahaan yang asetnya mencapai puluhan triliun rupiah dengan jumlah pelanggan 120 juta terhadap suatu tagihan perusahaan yang hanya berkisar Rp 5,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak lagi kerugian yang dialami Telkomsel. Sebagai perusahaan yang dinyatakan pailit, mereka tidak dapat mengikuti tender telekomunikasi di dalam dan luar negeri," sesalnya.
Asal Muasal Kasus
Kartu Prima merupakan edisi kartu perdana dan voucher isi ulang bergambar atlet nasional, yang diinisiasi oleh Telkomsel dan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI).
Keuntungan dari penjualan kartu Prima ini akan disumbangkan ke YOI untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet dan mantan atlet.
Distribusi kartu Prima ini dilakukan oleh PT Prima Jaya Informatika. Kontrak antara keduanya berlangsung selama dua tahun, terhitung dari 1 Juni 2011 sampai 1 Juni 2013.
Prima sendiri baru didirikan setelah perjanjian ini, dan dipimpin oleh Tonny Djayalaksana, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas YOI.
Ketika Prima mengajukan pesanan pembelian untuk tahun kedua pada 20 dan 21 Juni 2012, permintaan ini ditolak oleh Telkomsel. Sebab, Prima dinilai tak dapat memenuhi target penjualan di tahun pertama.
Dalam perjanjian kontrak, Telkomsel menargetkan Prima dapat menjual 10 juta kartu perdana Prima dalam jangka waktu setahun, dan menjual 120 juta voucher Prima dalam waktu setahun. Namun, Prima Jaya tak dapat memenuhi target tersebut.
Per Juni 2012, menurut data Telkomsel, PT Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual 525.000 kartu perdana dan 1.924.235 voucher isi ulang. Jumlah ini jauh dari target yang diinginkan Telkomsel.
Dalam penjelasannya di Komisi XI DPR, Dirut Telkomsel Alex Janangkih Sinaga mengatakan PT Prima telah gagal mencapai sales plan yang dibuatnya sendiri.
"Hingga menjelang satu tahun kontrak, Prima baru berhasil menjual 3% voucher isi ulang dan 7% kartu perdana. Sangat jauh dari target," katanya.
Β
Surat pemesanan barang senilai Rp 4,8 miliar yang dikirimkannya pada bulan Mei telah disetujui Telkomsel, tetapi Prima tidak melakukan pembayaran.
Alhasil, kartu perdana dan voucher yang telah disiapkan oleh Telkomsel kini teronggok begitu saja di gudang Telkomsel.
Bukannya melunasi pemesanan bulan Mei, di bulan Juni, Prima malah melakukan pemesanan barang lagi selama dua kali sejumlah Rp 5,26 miliar.
Pemesanan ini secara otomatis ditolak oleh sistem karena masih ada pesanan yang mengganjal. Sistem distribusi yang dibuat Telkomsel memang dibangun seperti itu. "Jadi, penolakan bukan karena direksi Telkomsel diganti pada pertengahan Mei lalu," katanya.
Diduga, Prima sengaja mempailitkan Telkomsel dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Sebab, Prima mendaftarkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga pada 16 Juli 2012 atau sehari sebelum pertemuan untuk membahas kelanjutan kontrak kerjasama dengan Telkomsel.
Β
Indikasi lain dari itikad tidak baik ini adalah tuntutan Prima sebesar Rp 260 miliar kepada Telkomsel pasca putusan pailit dari Pengadilan Niaga. Padahal nilai utang yang diklaim sepihak oleh Prima dalam tuntutannya di Pengadilan Niaga hanya berjumlah Rp 5,26 miliar.
Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan bahwa tagihan yang disodorkan oleh Prima mengacu pada nilai kontrak dengan Telkomsel, bukan rencana penjualan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa lalu, Direktur PT Prima Jaya Informatika Tonny Djajalaksana juga memaparkan alasannya mempailitkan Telkomsel.
Tonny mengatakan, masalah ini bermula dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak yang dilakukan Direksi baru Telkomsel pada 30 Mei 2012 melalui email. Seperti diketahui, Direksi baru Telkomsel menjabat sejak 22 Mei.
Setelah peristiwa pemutusan ini, lanjutnya, Prima telah mencoba menjalin komunikasi dengan Direksi baru Telkomsel. Dua kali mengirim surat tak kunjung dijawab. Sampai akhirnya Tonny bertemu salah satu petinggi Telkomsel, yang secara lisan mengatakan operasional distribusi kartu Prima dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kami merasa dilecehkan oleh Telkomsel, karena pemutusan kontrak secara sepihak disampaikan hanya lewat email," tegas Tonny saat itu.
Alhasil, Prima mengajukan gugatan pailit terhadap Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012. Tonny mengatakan, anak perusahaan Telkom dan SingTel itu telah menghentikan kerja sama secara sepihak dan menuduh Telkomsel punya utang jatuh tempo sebesar Rp 5,260 miliar.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012. Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September 2012.
Seperti diketahui, pembahasan kasus pailit Telkomsel masih terus berlanjut di DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat, Tonny memang mengakui gagal mencapai target penjualan. Selain itu, Prima juga belum memberi bantuan bagi olahragawan seperti yang dijanjikan.