Ia menilai, gugatan Rp 5,7 miliar yang dilakukan PT Prima Jaya Informatika secara logika tidak masuk akal jika berakhir dengan dipailitkannya PT Telkomsel.
"Logikanya susah, kok Rp 5,7 miliar menghambat perusahaan (yang asetnya) triliunan. Saya pikir pengadilan (MA) perlu fair juga untuk pertimbangan itu," kata Tifatul usai menghadiri Hari Bhakti Pos di Museum Pos Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kominfo tetap mengikuti perkembangan Telkomsel ini karena Telkomsel mengajukan kasasi. Karena secara logika tidak mungkin perusahaan yang asetnya triliunan digugat Rp 5,7 miliar, kemudian dipailitkan," sambungnya.
Sementara itu, ia meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Memang perlu sikap proaktif dari Telkom, Telkomsel, Pak Dahlan Iskan juga. Telkom kan BUMN, Telkomsel kan anak perusahaannya Telkom," tutur Tifatul.
Ia mengaku sudah bicara dengan Dahlan. Bahkan Dahlan, menurutnya, sudah tahu soal langkah apa saja yang harus dilakukan menyikapi kasus tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Pak Dahlan dan dia mengerti," tandas Tifatul.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Kerja sama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga Prima Jaya merugi Rp 5,3 miliar
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
(ern/ash)