Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Banding

Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Banding


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Telkomsel pailit. PN Jakpus menyatakan Telkomsel terbukti tidak bisa membayar kewajiban membayar utang kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar dan kepada PT Extend Media Indonesia.

"Jelas kami banding, masa akan menerima begitu saja," kata pihak legal Telkomsel, Irfan Tachrir, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2012).

Menanggapi kekalahan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan sikap resmi karena harus dirapatkan terlebih dahulu di tingkat direksi. Nantinya direksi yang akan menentukan langkah-langkah hukum dan keputusan apa yang harus dilakukan atas putusan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa komentar dulu, saya laporkan dulu ke direktur. Anak buah saya saja yang di pengadilan belum sampai kantor," ujar Irfan.

Seperti diketahui, Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika setelah secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar. Akibat batal kontrak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp 5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan.

"Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.



(asp/ash)





Hide Ads
LIVE