Pelopor industri kamera legendaris ini seperti dikutip detikINET dari The New York Times, Senin (23/7/2012), kembali berupaya mengajukan banding, agar kekalahan ini tidak 'mencederai' upayanya mengatrol nilai paten miliknya.
International Trade Commission (ITC) Amerika Serikat (AS) menguatkan temuan hakim bahwa RIM maupun Apple tidak melanggar paten milik Kodak. ITC setuju dengan pernyataan hakim bahwa klaim paten yang diajukan Kodak melawan RIM dan Apple tidak valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kodak berupaya memaksa RIM dan Apple agar membayar lisensi. Kodak menuding RIM dan Apple terkait dengan metode untuk preview gambar miliknya yang dipakai tanpa izin di BlackBerry dan iPhone.
Bahkan dalam pengajuan gugatannya itu, Kodak menyebutkan Apple berhutang lebih dari USD 1 miliar royalti untuk paten Kodak yang digunakannya. Gugatan ini sudah berlangsung cukup lama, hingga hakim harus melakukan beberapa kali evaluasi.
(rns/ash)