"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).
Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi," ungkapnya.
Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya.
"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas.
Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
"Sudah kita kirim kepada pemerintah draf RUU itu, tinggal menunggu pengesahan nanti," Roy menandaskan.
(ash/ash)