"Polri tidak bisa bertindak sendiri. Kami butuh bantuan dan dukungan," kata Kombes Polisi Dharma Pongrekun, Kasubdit Indag, Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, dalam sosialisi hak cipta software komputer, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Langkah kerja sama yang dilakukan kepolisian ialah mengajak para produsen komputer seperti Dell, Acer, Asus, Lenovo, dan lainnya, untuk tidak menjual atau menawarkan komputer tanpa memiliki perangkat lunak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga mengajak para manajemen pusat perbelanjaan, seperti Mal Ambassador, Mangga Dua dan lainnya, untuk mengawasi dan memonitor para tenant atau penyewa tempat yang menjual komputer beserta software aplikasi.
"Manajemen mal sebaiknya mengeluarkan tenant yang menjual software bajakan, karena itu tindakan ilegal dan bisa merugikan pusat perbelanjaan itu sendiri," tegasnya.
Menurut Kombes Dharma, ada sejumlah sanksi hukum yang bisa dikenakan jika terbukti menjual komputer dengan software bajakan. Sanksi tersebut ada di Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(rou/ash)