Juri pengadilan menyatakan Apple melanggar paten terkait teknologi 'downloadable playlist' milik pemegang paten, yakni perusahaan Personal Audio. Keputusan ini membuat Apple harus membayar denda sejumlah USD 8 juta atau sekitar Rp 68 miliar.
Personal Audio sebenarnya meminta ganti rugi sejumlah USD 84 juta ketika mendaftarkan gugatan pada tahun 2009. Namun tampaknya perlawanan hukum Apple berhasil sehingga mereka dapat menekan jumlah tersebut secara signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah USD 8 juta sendiri terbilang sangat kecil bagi Apple. Dari penjualan iPod di tahun lalu saja, mereka membukukan pendapatan USD 8,3 miliar.
(fyk/rns)