Dilansir Business Day dan dikutip detikINET, Jumat (10/6/2011), hakim secara bulat mengabulkan putusan pengadilan yang menangani kasus sengketa hak paten antara i4i melawan Microsoft. Untuk diketahui, kasus ini bergulir selama bertahun-tahun. Namun akhirnya hakim menolak argumen Microsoft.
Perseteruan keduanya dimulai sejak 2007 ketika i4i untuk pertama kalinya menuntut Microsoft. Perusahaan software kecil ini menuding Microsoft menggunakan hak paten mereka untuk software pengolah kata atau Microsoft Word.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ayal, kasus ini dibawa hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun apa daya, tampaknya harapan Microsoft agar pengajuan bandingnya ini mengubah keputusan awal harus pupus.
Pendiri dan Chief Technology Officer i4i Michel Vulpe menyebutkan, kasus ini belum sepenuhnya berakhir, mengingat Microsoft juga tengah menghadapi tantangan kasus paten lain dan kemungkinan harus membayar biaya lisensi paten lainnya.
"Kami sangat senang pengadilan membuat keputusan yang benar. Dan keputusan itu diambil dengan suara bulat," ujarnya.
(rns/ash)