Namun seperti detikINET kutip dari Celluler-news, Senin (16/5/2011), Apple tampaknya masih akan terus berjuang, mengingat pernyataan ini masih bersifat awal. Adapun keputusan akhir masih memerlukan ratifikasi oleh enam anggota panel ITC.
Seperti diketahui, perseteruan antara Kodak dan Apple dimulai pada Januari 2010. Research In Motion si pembesut BlackBerry juga ikut diseret dalam masalah ini. Keduanya dituding Kodak telah melanggar paten miliknya yang berkaitan dengan teknologi preview gambar di kamera iPhone dan BlackBerry.
Namun pada saat itu, sayangnya Kodak harus gigit jari. Pasalnya, pengadilan justru memenangkan Apple dan RIM lantaran menurut penyelidikan tidak ditemukan penggunaan teknologi yang ilegal milik Kodak oleh Apple dan RIM.
Gugat menggugat pun lantas terjadi. Sempat lega karena berhasil lolos dari tudingan Kodak. Apple dan RIM kembali harus berhadapan dengan perusahaan teknologi kamera asal AS ini karena pengadilan memutuskan untuk meninjau ulang gugatan Kodak.
Apple pun sempat menggugat balik Kodak dengan tuduhan bahwa Kodak lah yang telah melanggar paten miliknya. Sepertinya, kasus gugat menggugat ini masih akan terus bergulir. Kabarnya, Kodak bisa meraup lebih dari USD 1 miliar apabila berhasil memenangkan gugatan melawan Apple dan RIM.
(rns/rou)