Menurut Chief Executive Officer Eastman Kodak, Antonio Perez, jika pihaknya menang maka pembayaran royalti yang dibayarkan Apple dan RIM bisa mencapai USD 1 miliar.
"Ini menyangkut banyak uang, banyak sekali," ujar Perez, dikutip detikINET dari Cellular News, Senin (28/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple dan RIM sejatinya sempat lega sejenak setelah keduanya dinyatakan tidak melanggar paten Kodak oleh International Trade Commission (ITC). Namun kelegaan itu tak berlangsung lama, pengadilan memutuskan untuk meninjau ulang gugatan Kodak.
Kodak meminta ITC menghentikan dulu impor perangkat dari Apple dan RIM yang memiliki kamera digital sampai kasus ini terselesaikan.
Jika permintaan itu dituruti, iPhoneΒ yang diproduksi di China tidak akan bisa masuk Amerika Serikat. Hal sama juga terjadi pada BlackBerry yang berpabrik di Kanada.
Padahal dalam kasus yang berbeda di pengadilan yang sama, Apple baru saja dinyatakan 'menang' dalam gugatan yang diajukan Nokia terkait pelanggaran paten.
(ash/rns)