Struktur lama Kominfo sebelumnya terdiri dari:
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Ditjen Pos dan Telekomunikasi
4. Ditjen Aplikasi Telematika
5. Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
6. Badan Informasi Publik
7. Badan Litbang SDM
Namun pada struktur baru yang sudah disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kominfo itu terjadi sedikit perubahan. Yakni menjadi:
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Ditjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika
4. Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
5. Ditjen Aplikasi Informatika
6. Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik
7. Badan Litbang SDM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya, antara pembuat regulasi dan pemberi izin tidak sekaligus di lapangan," tukasnya dalam acara refleksi kinerja akhir tahun Kominfo, di Jakarta, Rabu (29/12/2010). (ash/rns)