Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun menyatakan keberatannya terhadap beberapa poin di dalam aturan tersebut yang dianggap tak layak.
"Pertama kami tidak setuju bila aplikasi harus diatur pemerintah. Kedua, APJII juga keberatan dengan biaya BHP yang diajukan," ujar Roy Rahajasa Yamin, Ketua Umum APJII kepada detiKINET, Kamis (7/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pun dengan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) yang diajukan, "Kita kan sudah dibebankan dengan biaya frekuensi, jadi tidak seharusnya dikenakan biaya BHP lagi," tandas Roy.
RUU Konvergensi, merupakan rancangan undang-undang yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah. Draft aturan tersebut berisikan beberapa peraturan terkait layanan informasi dan komunikasi antara lain, layanan suara, layanan data, layanan berbasis konten, e-commerce dan/atau layanan lainnya yang disediakan melalui aplikasi-aplikasi.
(eno/wsh)