Untuk aplikasi ini sendiri, definisinya tentu cukup luas sehingga bisa termasuk aplikasi untuk mobile. Itu artinya, jika jadi diberlakukan, maka setiap aplikasi yang akan dijual harus memiliki izin dan dipungut Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP).
Menanggapi hal ini salah satu pelaku di industri aplikasi, Kemal Arsjad dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. "Kami mengembangkan aplikasi dan mengurus segala sesuatunya sendiri. Membayar pajak dan lain-lain. Tidak ada perhatian dari pemerintah. Kenapa sekarang kita masih harus dibebani lagi?," ucapnya saat dihubungi detikINET, Kamis (07/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa ini aneh dan lucu, di saat industri tengah berkembang, pemerintah bukannya mendukung namun malah diatur-atur. Dan pemerintah sendiri tidak mengajak para pelaku di industri ini untuk duduk membahasnya bersama," sesalnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya membuktikan dukungannya kepada industri semacam ini dengan menyediakan infrastruktur yang tentunya berasal dari anggaran mereka, bukan malah memungut dari industri.
"Pemerintah sebaiknya beri keringanan dalam bentuk investasi atau dalam hal pajak. Andai diberlakukan, lihat saja nanti, saya akan kumpulkan teman-teman untuk mengadakan perlawanan, ini bukan lagi taraf diskusi. Wong selama ini kita aja ga pernah diajak diskusi kok," cetusnya. Â
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto mengatakan draft RUU yang beredar belum final dan masih akan direvisi. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti! (rns/wsh)