Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kekerasan Seks Online Tembus 1.600 Kasus, Komdigi Ancam Tutup Platform

Kekerasan Seks Online Tembus 1.600 Kasus, Komdigi Ancam Tutup Platform


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan platform digital untuk lebih serius menangani kekerasan terhadap perempuan di ruang digital setelah kasus yang dilaporkan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan membuka opsi penjatuhan sanksi hingga penutupan platform yang dinilai lalai menangani konten atau aktivitas berbahaya.

Berdasarkan data terbaru menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mencapai rata-rata sekitar 2.000 laporan per tahun, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan seksual online yang menembus lebih dari 1.600 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meutya mengatakan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons dari penyelenggara platform.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," katanya dikutip detikINET, Kamis (16/04/2026).

Disampaikan Meutya, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila platform digital dinilai membiarkan aktivitas yang membahayakan publik. "Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi Komdigi bersama Komnas Perempuan yang membahas meningkatnya ancaman kekerasan berbasis gender di ruang digital.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan angka laporan yang ada saat ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang belum melapor.

"Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," jelasnya.

Komnas Perempuan menilai penguatan pengawasan terhadap platform digital menjadi langkah mendesak, terutama dalam mempercepat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down.

Lembaga tersebut menyambut kolaborasi dengan Komdigi untuk memperkuat penanganan terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi di internet.

"Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," pungkasnya.




(agt/agt)




Hide Ads