Pengadilan Shanghai meminta perusahaan bernama Dazhong Insurance untuk membayar Microsoft sejumlah US$ 320 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar. Dazhong dinyatakan bersalah memakai kopi ilegal software Microsoft.
Dikutip detikINET dari PCworld, Jumat (23/4/2010), Dazhong kedapatan menjalankan 450 kopi ilegal 9 program Microsoft. Di antaranya adalah Windows XP dan Microsoft Office. Namun pihak Dazhong menyatakan tetap bakal mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang tingkat pembajakan di China terhitung sangat tinggi, mencapai 80 persen pada tahun 2008 menurut data Business Software Alliance. Bajakan Windows digunakan di kantor dan rumah-rumah di seantero negeri Tirai Bambu. (fyk/wsh)