Donny mengatakan, langkah somasi memang tidak menyalahi hukum. Namun, juga mesti disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia. Karena jika dilakukan secara keras, masyarakat bisa bersikap menentang, jadi lebih baik menggunakan pendekatan secara halus.
"Dalam pendaftaran nama domain memang berlaku prinsip first come first serve, jadi siapa yang mendaftar pertama dialah yang berhak. Namun, dalam kasus Sony AK ini tidak harus melalui somasi. Somasi dimungkinkan tapi bisa ditempuh dengan teguran halus, musyawarah mufakat," ujar praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra melalui telepon kepada detikINET, Jumat (12/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jika masalah ini masih dalam ranah sengketa domain, belum masuk sengketa merek, berarti kental dengan nuansa perdata. Sony AK tidak bisa dengan gampang dituding salah dengan hanya menggunakan nama domain yang merupakan namanya sendiri, tidak ada itikad untuk mencuri," tambah Donny. (faw/wsh)