Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polda Metro Ringkus Penipu Berkedok XL

Polda Metro Ringkus Penipu Berkedok XL


- detikInet

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk kelompok jaringan penipu pelanggan telekomunikasi yang menggunakan kedok sebagai operator seluler XL Axiata.

Sebanyak delapan pelaku beserta berbagai barang bukti berhasil diamankan polisi dalam
suatu penggerebekan di daerah Bogor, beberapa waktu lalu. Polda pun mempublikasikan
hasil penangkapan ini kepada media dengan mengundang serta XL Axiata.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berdasarkan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk, baik yang telah tertipu maupun yang
mendapatkan SMS berindikasi penipuan," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2010).

Sementara itu, Head of Corporate Communication XL, Febriati Nadira menyatakan bahwa aksi penipuan juga telah mencemarkan nama operator itu karena para penipu mengatasnamakan XL dalam menjalankan aksi kejahatannya.

"Kami menyambut baik keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap kelompok penipu ini. XL mendukung usaha kepolisian ini sebagai bagian dari upaya melindungi pelanggan XL dari usaha kejahatan," jelas Febriati di sela seminar internet sehat di
FX Plaza, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Menurut keterangan polisi, sejauh ini ada dua korban pelanggan XL yang telah tertipu kelompok ini. Salah satunya bernama Maqaman Mahmuda, warga Jakarta Pusat yang melaporkan telah kehilangan uang Rp 20 juta.

Kelompok penipu ini melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menghubungi korban dengan berpura-pura memberitahukan bahwa yang bersangkutan memenangkan hadiah dari XL.

Selanjutnya salah seorang dari pelaku memandu korban untuk mendatangi ATM terdekat
dan menekan angka di ATM sesuai dengan instruksi yang diberikan. Padahal, tanpa sepengetahuan korban, angka-angka yang ditekan adalah nominal uang yang ditransfer ke milik pelaku.

Atas berbagai upaya penipuan semacam ini, Febriati menyarankan kepada seluruh pelanggan XL untuk memastikan informasi terkait dengan hadiah ke operator melalui situs resmi XL atau melalui customer service di 817.

Kepada pelanggan yang telah menjadi korban penipuan atau memiliki informasi dugaan aksi penipuan bisa melapor melalui SMS ke nomor pengaduan 1112 (Mabes Polri) atau melalui telepon nomor 117 (Polda Metro Jaya).

(rou/rou)




Hide Ads