Pasalnya, aparat masih menganggap justru produsen besar atau yang bermain di level industri dan menjadi pemasok utama keping-keping bajakan itulah yang masih menjadi incaran utama.
Hal ini ditegaskan Samsul Siregar, Kasubdit Pelayanan Hukum Ditjen HKI Depkumham ketika membacakan sambutan Dirjen HKI Andi N. Sommeng di acara pemusnahan barang bukti 2,1 juta cakram bajakan d Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, dalam menggasak para produsen cakram bajakan tersebut, pihak kepolisian sampai harus berpacu dalam teknologi dengan para pelaku.
"Sebab, jika mereka sampai tertangkap, maka selanjutnya bakal menyiapkan modus operandi baru. Kita juga perlu kerjasama lintas sektoral untuk memberantasnya," lanjutnya.
"Dan dalam melakukan penegakan hukum, akan lebih baik jika kita juga 'membunuh' pabrik dan mesin-mesinya itu," pungkas Irjen Pol Wahyono.
Sepanjang tahun 2009 ini, Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya berhasil menyita 2.187.056 keping cakram digital bajakan dari berbagai aksi razia.
Rincian cakram bajakan yang akan dimusnahkan tersebut terdiri dari 535.628 MP3, 1.324.997 film Indonesia dan barat, 315.856 film porno, serta 10.578 software dan game bajakan.
(ash/faw)