Dikutip detikINET dari Macworld, Senin (7/12/2009), perusahaan yang menyeret Apple ke pengadilan tersebut adalah St. Clair Intellectual Property Consultants (SCIPC). Perusahaan ini menuding Apple telah melanggar hak paten terkait teknologi kamera yang digunakan dalam iPhone.
Sepertinya Apple tidak bisa memandang sebelah mata gugatan ini. Pasalnya, jika menilik rekam jejak SCIPC, perusahaan ini pernah memenangkan gugatan atas sejumlah perusahaan ternama, seperti Canon di tahun 2003 (senilai US$35 juta) dan Sony di tahun 2001 (US$25 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara spesifik, SCIPC menuding Apple telah melanggar hak paten nomor 5,138,459 berjudul "Electronic Still Video Camera with Direct Personal Computer (PC) Compatible Digital Formal Output."
Belum bisa dipastikan apakah Apple akan mengambil langkah damai atau memilih jalur hukum untuk menghadapi gugatan dari SCIPC ini. (faw/fyk)