Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Proyek di Instansi Pemerintah Rawan Pelanggaran HaKI

Proyek di Instansi Pemerintah Rawan Pelanggaran HaKI


- detikInet

Jakarta - Bukan tanpa alasan kampanye nasional hak atas kekayaan intelektual (HaKI) membidik instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu rupanya untuk meminimalisir kerawanan pelanggaran HaKI di proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga plat merah tersebut.

"Yang kami takutkan adalah tim pelaksana proyek menggunakan budget belanja produk original, tapi produk yang dibeli justru non-original. Hal ini bisa terjadi karena mereka ingin mengakali anggaran karena produk palsu lebih murah atau memang benar-benar tidak tahu produk yang dibeli palsu," kata Dirjen HaKI Depkumham Andy N. Sommeng, usai jumpa pers di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Selasa (1/9/2009).

Andy menjelaskan, kampanye ini menyasar proyek-proyek di departemen teknis, pemerintah provinsi/daerah, dan BUMN. Dengan kampanye ini diharapkan, tim pelaksana proyek di instansi pemerintah dan BUMN lebih hati-hati dan peduli terhadap HaKI dalam setiap tawaran dari pihak ketiga penyedia barang atau jasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timnas PPHKI (Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HaKI) ingin memastikan bahwa produk barang/jasa yang diberikan penyedia tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat soal pentingnya menghargai kekayaan intelektual milik para pencipta, inventor, dan pemilik hak cipta," lanjutnya.

Kampanye ini, lanjut Andy, bisa dinilai sebagai imbauan Timnas PPHKI kepada pimpinan proyek di instansi pemerintah dan BUMN agar lebih waspada terhadap proposal pihak ketiga yang lebih murah dalam tender proyek-proyek tersebut.

Sebab, bisa saja tawaran pihak ketiga tersebut lebih murah lantaran produk software yang ditawarkan, misalnya, ternyata tidak original. Dia mencontohkan proyek-proyek di Departemen Pekerjaan Umum yang harus hati-hati terhadap originalitas produk software desain seperti Autocad.

"Kampanye Timnas PPHKI tahap kedua ini sebenarnya tidak hanya aware terhadap produk software original, tapi juga hak paten, merek, desain industri, dan lain-lain," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Timnas PPHKI ini.

Diinformasikan bahwa pihak Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki suatu instansi di pemerintah daerah Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak korupsi. Sebab mereka membeli produk non-original yang harganya lebih murah dengan menggunakan anggaran belanja produk original.

Sebelumnya, Timnas PPHKI telah melakukan kampanye terhadap dunia usaha dan pusat perbelanjaan pada periode Februari-Juni 2009. Kampanye tahap I ini berhasil menjaring sekitar 2.000 perusahaan yang tersebar di 6 kota. (ash/faw)





Hide Ads