Dikatakan Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri, dari penindakan hukum yang dilakukan di berbagai wilayah pada rentang enam bulan tersebut (Januari - Juni), polisi berhasil menguak 128 kasus.
Memang, jika dibandingkan 2 tahun belakangan jumlah kasus, barang bukti atau tersangka yang diseret masih lebih sedikit. Pada 2007 misalnya. pihak berwajib berhasil mengungkap 589 kasus, dengan menyeret 741 tersangka dan 2,2 juta keping CD ilegal yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menjelaskan, pemalsu cakram digital saat ini sudah menerapkan modus operandi baru. Yakni tak lagi beroperasi di pabrik, melainkan sudah merambah ke industri rumahan.
"Mereka menggunakan duplikator (CD/DVD burner) dan beroperasi di rumah-rumah. Kapasitas produknya pun tak kalah dengan industri," tukasnya.
Pihak kepolisian sendiri, dikatakan Toni, sudah mendapat tiga kali surat perintah dari Kabareskrim untuk terus menggiatkan penegakan HaKI di setiap satuan wiliyah.
"Bahkan kita sampai membuat ranking untuk setiap satuan wilayah untuk memotivasi mereka," pungkasnya.
(ash/faw)