Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HaKI (Timnas PPHKI) ini akan dilakukan mulai 1 September hingga 30 November 2009 di berbagai kota.
Dirjen HaKI Depkumham Andy N. Sommeng mengatakan, tujuan dari kampanye ini adalah terkait pengadaan barang/jasa. Jadi untuk memastikan bahwa produk/jasa yang yang diberikan para penyedia tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang atau HaKI lainnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara sosialisasi yang dijalankan Timnas PPHKI sepertinya kurang lebih sama ketika tahap pertama. Yaitu dengan memberikan surat edaran yang berisi himbauan, informasi dan kiat-kiat kepada Pejabat Eselon I lembaga yang dituju.
"Jumlahnya ya sebanyak-banyaknya, mencakup 33 provinsi. Tapi untuk departemen kami prioritaskan untuk departemen portofolio," lanjut pria yang juga merangkap sebagai Sekretaris Timnas PPHKI ini.
Disertai Razia?
Ditambahkan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, sosialisasi ini memang tak hanya menyasar produk software. Hanya saja menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pula razia software ilegal di beberapa institusi.
Sebab, lanjut Donny, beberapa waktu lalu telah terjadi razia software ilegal di dua Bank BUMN yang tidak disebutkan namanya. "Jadi bisa saja akan disertai razia, tapi paling random," tukasnya kepada detikINET di tempat yang sama.
Kampanye nasional HaKI sendiri sempat mengalami penolakan pada tahap pertama. Kala itu, dikatakan Dirjen HaKI, dari 6 kota yang disinggahi -- Jakarta, Bandung, Bali, Medan, Surabaya dan Batam -- ada perusahaan yang menolak sosialisasi ini.
"Tapi setelah kita beri pengertian akan baik buruknya akhirnya dia mau menerima. Setelah itu tak ada masalah," tandasnya.
(ash/faw)