Polisi Sita Ratusan BlackBerry Palsu
Hide Ads

Polisi Sita Ratusan BlackBerry Palsu

- detikInet
Senin, 24 Agu 2009 16:03 WIB
Jakarta - Petugas Satuan Industri dan Perdagangan (Sat Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat rakitan Handphone palsu di Jalan Jatayu VIII No. GG14 Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (23/8) kemarin. Dari tempat tersebut, polisi menyita ratusan unit handphone BlackBerry palsu.

"Tersangka sudah kita amankan kemarin," kata Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2009).

Dari operasi tersebut, polisi menangkap pemilik toko, Kwan alias Tsang Wing. Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut dijadikan gudang sekaligus tempat merakit telepon selular.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati adanya kegiatan mengemas, mempacking serta merakit produk telepon selular tanpa dilengkapi Surat Izin Industri dari Instansi yang berwenang.

Modus yang digunakan pelaku, adalah dengan membawa HP dari China dalam bentuk komponen keadaan terpisah. Komponen tersebut kemudian dirakit di rumah tersangka dengan dilengkapi aksesoris, baterai dan sarung HP.

Handphone rakitan itu selanjutnya dikemas dalam kardus handphone bermerek. HP tersebut kemudian dipasarkan di daerah Roxy Mas, Fatmawati dan Cempaka Mas Jakarta.

Dari tangan pelaku polisi kemudian menyita puluhan HP China type 8901, HP China type S 900, HP China type 950, Nokia E71 dan Nokia 5800. Selain itu, petugas juga menyita 5 Box BlackBery, 7 dus Baterai BlackBerry, 3 dus Charger BlackBerry, 1 dus headset, 1 dus kabel data, 3 dus set BlackBerry 8310 siap kemas, 4 laptop, 4 BlackBerry type 8520, 1 Box BlackBerry type 8910, 1 Box BlackBerry type 8310, 12 BlackBerry rusak, ratusan aksesoris dan 1 unit mobil Kijang Inova B-1258-TW.

Dari keterangan tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak 2 bulan yang lalu. Kini, tersangka Kwan sedang menjalani proses penyidikan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 UU RI No. 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Ri No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
(/)
Berita Terkait