Dijelaskan kuasa hukum IMOCA, Andreas Tri Suwito Adi, SH, MIP, gugatan itu muncul karena dipicu oleh ucapan tergugat II dari BRTI, yakni Heru Sutadi yang menilai bisnis pengiriman jasa konten melalui SMS itu ilegal.
Andreas menjelaskan, Heru dalam sebuah diskusi di kantor KADIN yang dihadiri salah satu Ketua Komtap KADIN bidang telematika Sylvia Sumarlin yang juga Ketua APJII dan beberapa wartawan mengatakan, "Kalian para penyedia konten, selama ini adalah ilegal. Ini karena penomeran diatur oleh negara dan Anda semua menggunakan nomor akses 4 (empat) digit milik negara tanpa izin yang sah. Ini adalah skandal terbesar yang pernah terjadi di negara ini".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dianggap secara nyata merugikan kliennya dalam diskusi publik yang juga dihadiri wakil dari YLKI, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyedia, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), maka tuntutan Rp 2 triliun lebih dan permohonan maaf di 8 surat kabar nasional yang disampaikan IMOCA menurut Andreas sangat wajar. (ash/faw)