Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Gugatan Rp 2 Triliun IMOCA Dinilai Wajar

Gugatan Rp 2 Triliun IMOCA Dinilai Wajar


- detikInet

Jakarta - Angka Rp 2 triliun tentu bukan jumlah yang sedikit. Namun asosiasi penyedia konten yang tergabung dalam IMOCA yang mengajukan gugatan tersebut kepada Menkominfo, Dirjen Postel dan BRTI menganggap nilai tuntutan tersebut wajar.

Dijelaskan kuasa hukum IMOCA, Andreas Tri Suwito Adi, SH, MIP, gugatan itu muncul karena dipicu oleh ucapan tergugat II dari BRTI, yakni Heru Sutadi yang menilai bisnis pengiriman jasa konten melalui SMS itu ilegal.

Andreas menjelaskan, Heru dalam sebuah diskusi di kantor KADIN yang dihadiri salah satu Ketua Komtap KADIN bidang telematika Sylvia Sumarlin yang juga Ketua APJII dan beberapa wartawan mengatakan, "Kalian para penyedia konten, selama ini adalah ilegal. Ini karena penomeran diatur oleh negara dan Anda semua menggunakan nomor akses 4 (empat) digit milik negara tanpa izin yang sah. Ini adalah skandal terbesar yang pernah terjadi di negara ini".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ucapan tersebut jelas tidak layak disampaikan seorang pejabat publik. Meski sudah meminta off the record, tapi tindakan Heru tersebut jelas-jelas mendeskreditkan pelaku bisnis konten. Selaku pejabat publik semestinya tidak melakukan penekanan- penekanan, pernyataan dengan bernada ancaman melalui forum-forum terbuka. Apalagi ini dihadiri oleh orang banyak termasuk wartawan. Hal itu telah mendiskreditkan klien kami," ujar Andreas, Rabu (27/5/2009).

Karena dianggap secara nyata merugikan kliennya dalam diskusi publik yang juga dihadiri wakil dari YLKI, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyedia, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), maka tuntutan Rp 2 triliun lebih dan permohonan maaf di 8 surat kabar nasional yang disampaikan IMOCA menurut Andreas sangat wajar. (ash/faw)





Hide Ads