Dalam laporan yang dirilis USTR disebutkan, sejak 2006 hanya ada sedikit progres dalam perlindungan dan penegakkan hukum HaKI di Tanah Air. Tren ini pun terus berlangsung dan pemerintah Indonesia dinilai malah berjalan mundur.
"Salah satu kelemahan utama dalam penegakan hukum HaKI di Indonesia adalah ketika penuntutan berlangsung. Beberapa kasus memang ada yang menyodorkan tersangka, namun mereka sering kali hanya mendapat hukuman yang ringan sehingga dapat mengulangi pelanggaran yang sama," tulis USTR dalam laporannya yang dikutip detikINET, Jumat (1/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sorotan USTR terjadi di bidang duplikasi cakram digital dan obat-obatan. Regulasi yang menaungi kedua sektor industri tersebut dianggap tak mampu diimplementasikan dengan baik.
Alhasil, pelanggaran cd/dvd bajakan dalam bentuk musik, video dan software masih merajalela. Konsumen pun banyak tak mengetahui obat yang dikonsumsinya merupakan obat palsu. (ash/faw)