"Untuk menangkap pelakunya, tim BPPT, ID-SIRTII (lembaga pengawas internet), dan unit Cyber Crime Mabes Polri akan melakukan koordinasi," ungkap Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Senin (13/4/2009).
Sebelumnya diberitakan, situs Pusat Tabulasi Nasional yang menampilkan hasil penghitungan data real count pemilu, telah coba ditembus oleh para hacker. Ketua tim TI KPU, Husni Fahmi, menyebutkan ada sekitar 20 serangan dari hacker sejak penghitungan hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kemudian pelaku aksi ini berhasil ditangkap pihak berwajib, maka sesuai pasal 300 yang tercantum dalam UU Pemilu No.10/2008, maka akan diancam pidana paling lama 10 tahun beserta denda paling banyak Rp 1 miliar.
(rou/ash)