Dalam pasal 300 UU No.10/2008 tentang Pemilu disebutkan: setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 60 bulan dan paling lama 120 bulan (10 tahun) dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Ancaman ini berlaku kepada siapapun, baik itu parpol yang mungkin ingin curang, caleg yang iseng, KPU yang menyalahgunakan data, BPPT yang create software kurang dedicated, hacker yang coba-coba, atau siapapun juga," jelas Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Senin (13/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Gatot tidak mau buru-buru berburuk sangka menyalahkan hacker. "Kami nggak mau prejudice terhadap rekan-rekan hacker, karena so far mereka pun memiliki code of conduct di kalangan hacker dan kami justru mengajak mereka untuk turut mengatasi masalah ini bersama."
"Tetapi kami akui memang ada yang tetap mengganggu. Namun, kami yakin tim BPPT dapat berusaha mengatasi seoptimal mungkin. Yang penting harus ada high alert atau siaga satu untuk tetap waspada," pungkasnya.Β Β
Keterangan: Sebelumnya dalam artikel di atas tertulis 12 tahun untuk hukuman yang diberikan, dimana seharusnya 10 tahun. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
(rou/faw)