Demikian dikatakan AKBP Rusharyanto, Penyidik Unit I Indag Direktorat II Eksus Mabes Polri dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di restoran Warung Daun, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
"Dalam melakukan razia polisi melakukan selektif prioritas, dan untuk saat ini sepertinya masih belum melirik pengguna software bajakan rumahan. Untuk perusahaan besar saja kita masih bertahap," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, Pasal 27 UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan software ilegal ini juga tak menyasar penggunaan untuk perorangan. Tetapi lebih ke arah penggunaan secara komersil dan menyasar pebisnis.
"Nah, lain halnya kalau software itu digunakan untuk komersil, seperti warnet sekalipun, itu sudah bisa dilakukan penegakan hukum," tukas Rus.
Donny A. Sheyoputera, Kepala Perwakilan Business Software Alliance Indonesia pun mengakui perlunya skala prioritas dalam melakukan razia di tengah menjamurnya penggunaan software bajakan di Tanah Air.
"End user piracy untuk keperluan komersil secara teori bisa dijerat, tapi kalau razia dari rumah ke rumah rasanya sulit," tandasnya. (ash/fyk)