Komisi Uni Eropa menilai Microsoft telah menghalang-halangi browser kompetitornya dan melanggar peraturan Uni Eropa dengan menyalahgunakan posisi dominannya, yakni dengan membundling web browser besutannya, Internet Explorer, dalam sistem operasi Windows.
"Bundling Internet Explorer dalam sistem operasi Windows merugikan persaingan diantara web browser, merongrong inovasi produk dan mengurangi pilihan konsumen," isi pernyataan Komisi Uni Eropa, seperti dikutip detikINET dari Timesoftheinternet, Senin (19/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertama Microsoft tersandung masalah dengan Komisi Uni Eropa. Di bulan Februari lalu, Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar US$1,4 miliar kepada Microsoft karena mengabaikan sanksi anti kompetisi.
Β
(faw/ash)