Praktisi hukum dan Peneliti Senior ICT Watch Rapin Mudiardjo mengatakan pada prinsipnya apa yang dilakukan itu bisa jadi pelanggaran hukum. "Siapapun yang mengumumkan tanpa hak ya pidana. Mengumumkan ya termasuk menyiarkan kembali atau me-relay," tutur Rapin kepada detikINET, Senin (15/12/2008) sambil mengacu pada UU Hak Cipta Pasal 1.
Di sisi lain situs tersebut mencantumkan peringatan pada penggunanya dalam Bahasa Inggris. Jika diterjemahkan, kalimat itu kira-kira berbunyi: "gunakan situs ini dengan risiko Anda sendiri dan bukan risiko pemilik atau webhost. Jika Anda tidak setuju, harap jangan menggunakan layanan ini atau hadapi konsekuensinya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapin mengatakan alasan seperti 'tidak untuk dijual' atau 'edukasi' memang kerap dikemukakan. "UU Hak Cipta bilang, tidak ada izin maka pelanggaran. Soal manfaat ekonomisnya ya tinggal dibuktikan, secara moral ya tetap si pemilik siaran berhak untuk menuntut yang bersangkutan," ujarnya.
Diskusikan seputar hukum dan teknologi informasi di detikINET Forum
(wsh/ash)