Perusahaan China bernama New Apple Concept Digital Technology Co tersebut diminta oleh pengadilan People's Court di Shenyang untuk membayar ganti rugi ke Apple sebesar US$58 ribu atau sekitar Rp 693 juta karena menggunakan lambang yang mirip dengan lambang Apple.
Seperti dikutip detikINET dari AFP, Kamis (4/12/2008), Apple mendaftarkan merek dagang dan lambangnya saat pertama kali masuk China tahun 1993, dan memperoleh merk dagang eksklusif hingga tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah pelanggaran hak cipta telah mengemuka di negeri Tirai Bambu ini. Hal ini sering menjadikan perusahaan-perusahaan asing kalang kabut dan berusaha menghadang aksi pelanggaran hak cipta tersebut.
Keterangan gambar: Logo Apple Inc (kiri) dan logo New Apple Concept Digital Technology Co (kanan). Sumber: Apple Inc dan TradeKey.com
(faw/wsh)