Namun sayangnya, Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, masih merahasiakan nama-nama tersebut.
"Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus lainnya," demikian tuturnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengimbau masyarakat agar tak tergoda untuk menggunakan jasa pelacuran dunia maya ini karena selain bisa terseret dalam kasus ini, juga berpotensi jadi korban kejahatan cyber.
Meski upaya pemberantasan situs pelacuran ini dianggap bisa menurunkan tingkat penyalahgunaan internet, namun Unit Cyber Crime tak memungkiri tetap akan muncul lagi modus operandi serupa di masa mendatang. (rou/rou)