Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Adu Cerdik Polisi dan Gembong Pelacur Internet

Adu Cerdik Polisi dan Gembong Pelacur Internet


- detikInet

Jakarta - Tak mudah menangkap Albert Timothius. Untuk bisa mendekatinya saja, polisi butuh empat kali percobaan. Baru akhirnya si gembong pelacur wanita dunia maya ini percaya untuk menggelar transaksi.

Demikian ungkap Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu. Menurutnya, Albert sangat berhati-hati terhadap calon kliennya.

"Mereka takut kalau yang memesan penegak hukum. Tapi Albert akhirnya berhasil ditangkap setelah kami adu cerdik dengannya," sambung pria yang akrab dipanggil Tommy ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albert merupakan tersangka gembong pelacur wanita di dunia maya. Ia merupakan pengelola situs wanita panggilan dengan nama domain internet, wanita18.

Menurut Tommy, Albert bekerja sendiri. Meski server yang dikelolanya tak berpindah tempat, namun pergerakan Albert sangat mobile dan sulit untuk dilacak karena terus pindah lokasi. Berbekal laptop dan koneksi internet, Albert melakukan korespendensi terlebih dulu dengan calon kliennya lewat email.

Albert sendiri akhirnya berhasil ditangkap Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya di Hotel AS yang terletak di kawasan Mangga Besar, Senin (17/11/2008). Bersama dia, juga ikut diamankan tiga orang wanita panggilan binaannya.

Dari pengakuan Albert, menurut Tommy,Β  wanita panggilan yang jadi anak buahnya itu rata-rata berusia 18 tahunan. Wanita-wanita ini berhasil dirayu Albert untuk jadi pelacur lewat fitur chatting di internet. "Rata-rata wanita pribumi," sambung AKBP Tommy.

Sementara tarif yang dikenakan Albert untuk memesan wanita panggilan, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per malam. Hasil pembagian, 65% untuk sang wanita, sisanya untuk Albert selaku mucikari. Wanita akan diantar Albert ke tempat pemesan jika harga booking disepakati.

Atas aksinya ini, Albert dijerat dengan pasal 296 dan 50 KUHP yang ancamannya hukuman pidana 1-2 tahun penjara.

(rou/rou)




Hide Ads