Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tiga Institusi Berhak Lakukan Penyadapan Ponsel

Tiga Institusi Berhak Lakukan Penyadapan Ponsel


- detikInet

Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan mereka. Meski demikian, ada pihak-pihak yang juga bisa meminta informasi lalu lintas komunikasi ini. Siapa saja mereka?

Myra Junor, GM Corporate Communications PT Excelocomindo Pratama (XL) menjelaskan, berdasarkan pandangan dari sisi legal, operator dapat merekam informasi yang dikirim dan diterima serta hanya dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Itu pun melalui persyaratan internal yang sangat ketat," ujarnya melalui surat elektroniknya kepada detikINET, Senin (29/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Myra, pemberian informasi ini juga akan sangat bergantung pada kemampuan teknis peralatan dan perkembangan teknologi itu sendiri. "Jadi pada tataran implementasi akan diperlukan koordinasi antara fungsi teknis XL dengan instansi terkait," imbuhnya.

Sebelumnya dikatakan, fitur di perangkat BlackBerry disebut-sebut tak bisa ditembus alat penyadap canggih milik KPK. Pasalnya perangkat BlackBerry dinilai lebih aman karena memiliki teknologi enkripsi yang berbeda dengan perangkat ponsel pintar lainnya.

Pun begitu, KPK terkesan santai menanggapi kehadiran ponsel anti sadap ini. "Silakan saja kalau orang punya pendapat seperti itu, terserah saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada detikcom kala itu.



Obrolin seputar telekomunikasi yuk di detikINET Forum!


(ash/ash)







Hide Ads