"KPPU menyambut positif tapi bisa dibilang tidak sangat positif. Puas, tapi tidak sangat puas karena ada diktum yang dihapus. Saya tidak tahu argumen MA," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif dalam acara konperensi pers di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
KPPU masih akan menunggu putusan lengkap dari MA, sehingga belum mengambil keputusan untuk langkah selanjutnya. "Kita hanya mendapat press release jadi kita belum tahu alasan soal penghapusan diktum nomor 6 tersebut, karena ada diktum yang seharusnya diterapkan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ada argumen one singla economic entity. "Jadi perusahaan meskipun berada diluar negeri tetapi kalau sudah punya kegiatan ekonomi di Indonesia harus tunduk dengan hukum di Indonesia," kata Syamsul.
2. Dasar pengertian saham minoritas dalam kepemilikan silang tidak harus mayoritas tidak harus 50% kepemilikan, tetapi meskipun dibawah itu namun bisa mengontrol secara defacto maka terkena pasal 27 UU Persaiangan Usaha. "Artinya konsep dan dejure diterima oleh MA," jelasnya.
3. Perusahaan investasi terkena UU persaiangan terkait portofolio akan masuk, seperti Temasek bila secara de facto mengendalikan maka ia terkena.
4. Bukti ekonomi melalui kasus hukum diterima sebagai bukti hukum yang sah. seperti laporan keuangan, istilahnya economic circumtansial. "Ini adalah bukti tidak langsung yang dijadikan sebagai dibukukan yang sah," katanya lagi.
5. Data yang tersedia melalui usaha yang maksimal oleh Mahkamah Agung sebagai bukti yang cukup.
6. Consumer loss adanya kerugian pelanggan ada yang hilang di kukuhkan oleh MA. "Ini bisa dimanfaatkan oleh fakta consumer loss sekarang diserahkan kepada publik," ujarnya.
7. Putusan Mahkamah Agung ini sebagai final and bunding jadi tidak ada Peninjauan Kembali. "Saya optimis putusan ini hukum persaingan di Indonesia menjadi kokoh," harap Syamsul. (qom/rou)