Jakarta - Mulai 31 Oktober 2017, para pelanggan jasa operator telekomunikasi diwajibkan melakukan registrasi dan registrasi ulang (bagi pengguna lama) dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Tak repot, begini caranya.
![]() |
Infografis: Mindra Purnomo - detikInet
Jakarta - Mulai 31 Oktober 2017, para pelanggan jasa operator telekomunikasi diwajibkan melakukan registrasi dan registrasi ulang (bagi pengguna lama) dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Tak repot, begini caranya.
![]() |