×
Ad

Nintendo Menang Gugatan Kontroler Wii, Kantongi Ganti Rugi Rp137 Miliar

Panji Saputro - detikInet
Jumat, 19 Des 2025 17:03 WIB
Ilustrasi kontroler Nintendo Wii. Foto: Wikipedia
Jakarta -

Nintendo telah memenangkan gugatan berusia 15 tahun terkait kontroler Wii yang dijual pihak ketiga. Mereka pun memperoleh uang ganti rugi sebesar USD 8,2 juta atau sekitar Rp 137 miliar.

Tim hukum Nintendo di Jerman mengonfirmasi keputusan tersebut keluar pada akhir Oktober. Putusannya memerintahkan BigBen Interactive (sekarang Nacon) untuk membayar ganti rugi dan bunga, karena melanggar hak paten.

Meskipun sebenarnya Nacon memiliki hak untuk mengajukan banding, pengacara Nintendo tetap mengapresiasi keputusan yang sudah dikeluarkan, mengingat proses menentukan jumlah ganti rugi jarang terjadi dalam hukum paten di Jerman. Di tambah lagi, pengadilan berasumsi jika bukan karena perangkat keras pihak ketiga milik BigBen, Nintendo akan memperoleh 100% dari penjualan tersebut.

Pengadilan sudah memutuskan BigBen melanggar paten Nintendo sejak 2011. Namun BigBen berdalih bahwa pembeli yang tidak membeli produknya akan memilih pengontrol pihak ketiga lainnya. Sayangnya pengadilan menemukan bahwa produk pihak ketiga lainnya ini juga sangat mungkin melanggar paten.

"Putusan ini mengakhiri proses pengadilan tingkat pertama yang berlarut-larut selama lebih dari tujuh tahun, yang menggambarkan tantangan waktu yang terlibat dalam penegakan klaim ganti rugi atas pelanggaran paten di Jerman," tulis para pengacara.

Disampaikan kalau BigBen beberapa kali menunda proses sidang. Taktik penundaan tersebut akhirnya terbukti merugikan perusahaan.

"Taktik penundaan ini kini terbukti merugikan: bunga atas klaim tersebut, yang mencapai 5 poin persentase di atas suku bunga dasar, telah secara signifikan meningkatkan kewajiban pembayaran BigBen dan merupakan bagian substansial dari total klaim yang berjumlah hampir 7 juta euro," tambahnya.

Saat ini Nacon sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada informasi terbaru dari proses bandingnya.

Sebelumnya Nintendo juga pernah memenangkan gugatan yang ditujukan kepada hacker, karena telah melakukan tindakan ilegal terhadap konsol Switch. Pada akhirnya hacker menyerah, dan setuju membayar denda senilai USD 2 juta atau sekitar Rp 33 miliar dalam penyelesaian kasus ini di luar pengadilan.



Simak Video "Video: Melihat Pameran Video Game Terbesar di Dunia"

(hps/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork