Nintendo Gagal Amankan Paten Mekanisme Tangkap Pokemon
Hide Ads

Nintendo Gagal Amankan Paten Mekanisme Tangkap Pokemon

Panji Saputro - detikInet
Minggu, 02 Nov 2025 11:24 WIB
NEW YORK, NY - JULY 11: A man plays Pokemon Go on his smartphone outside of Nintendos flagship store, July 11, 2016 in New York City.  The success of Nintendos new smartphone game, Pokemon Go, has sent shares of Nintendo soaring. (Photo by Drew Angerer/Getty Images)
Logo Nintendo. Foto: Gettyimages
Jakarta -

Nintendo gagal mengamankan paten untuk mekanisme menangkap karakter atau makhluk di dalam permainan, seperti yang ditemukan di game Pokemon. Permintaan mereka ditolak oleh Kantor Paten Jepang.

Dilansir dari Game Industry, Minggu (2/11/2025), paten diajukan pada Maret 2024. Pengajuan ini dilakukan sebelum gugatan yang mereka layangkan terhadap pengembang game Palworld, yakni Pocketpair.

Kantor Paten Jepang menolak permintaan Nintendo, karena hal tersebut dinilai tidak mengandung unsur inventif atau sesuatu yang baru dirancang dan belum pernah ada sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun belum final, hal ini menunjukkan bahwa Kantor Paten Jepang (JPO) mungkin menolak permohonan Nintendo, karena mekanisme menangkap makhluk sudah ada sebelum raksasa video game tersebut mengajukan paten. JPO pun memberikan contoh, seperti ARK: Survival Evolved milik Studio Wildcard, lalu Monster Hunter 4 kepunyaan Capcom, Pokemon Go, dan masih banyak lagi.

ADVERTISEMENT

Diketahui kalau kegagalan ini tidak akan secara langsung mempengaruhi gugatan Nintendo terhadap Pocketpair. Seperti yang diberitakan sebelumnya, mereka mengajukan gugatan kepada pengembang Palworld pada 18 September 2024 di Pengadilan Distrik Tokyo.

"Gugatan ini meminta perintah terhadap pelanggaran dan kompensasi atas kerusakan dengan alasan bahwa Palworld, sebuah permainan yang dikembangkan dan dirilis oleh Tergugat, melanggar beberapa hak paten," tulis Nintendo.

Meski sebenarnya Nintendo dan Pokemon belum merinci konten Palworld mana saja yang melanggar hak paten, tapi seorang pengacara dan konsultan di Jepang, Kiyoshi Kurihara, memberikan analisanya. Ia bilang salah satu paten yang dimaksud berhubungan dengan cara pemain menangkap monster di dalam permainan.

Kurihara mengidentifikasinya dari empat paten divisional yang telah didaftarkan Nintendo dan The Pokemon Company. Konten di dalam paten divisi ini terpisah dari paten induk, yang didaftarkan dua perusahaan tersebut.

"Selain desain monster, sistem permainan (Palworld) tampaknya tidak terlalu mirip dengan Pokemon, dan tampaknya merupakan permainan dunia terbuka yang mirip dengan Ark. Jika ada kesamaan, itu adalah mekanisme di mana Anda melemparkan objek seperti bola ke monster untuk menangkapnya. Jika ada pelanggaran paten yang perlu dibicarakan, saya rasa itu adalah ini," jelas Kurihara.




(hps/rns)
Berita Terkait