Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengenalkan aturan klasifikasi game, Indonesia Game Rating System (IGRS), di acara Indonesia Game Developer eXchange (IGDX). Kebijakan ini untuk meningkatkan dan melindungi industri game.
"Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers khususnya anak-anak," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam acara IGDX 2025 di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Sabtu (11/10/2025).
Meutya mengatakan kalau aturan ini akan berlaku pada 2026. Dirinya berharap game yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya, mulai dari 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.
"Sehingga ini juga memberikan kepercayaan kepada pelaku games, bahwa khususnya orang tua yang banyak memberi aspirasi kepada Komdigi, mereka jadi bisa lebih tenang, karena game developer nanti ke depan akan melakukan pengumuman masing-masing dalam timnya, usia berapa yang tepat untuk masuk ke game tersebut," ucapnya.
Meutya menyebut menjadi komitmen Komdigi untuk melindungi anak-anak sekaligus menjaga agar pengembang Indonesia tetap berkembang pesat, bersaing secara global, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bagi developer yang tidak mengikuti aturan maka akan mendapat sanksi.
Edwin menyebutkan ada dua langkah yang akan diambil, pertama jika game itu tidak sesuai dengan rating, maka harus disesuaikan. Kedua, jika melanggar, game akan langsung kena take down.
Saat ini dirinya memang tidak bisa mengatakan sanksi hukum yang akan dikenakan. Namun menurutnya, take down jadi salah satu langkah yang bisa diterapkan. "Jadi jangan main-main sama rating. Kalau mereka berbohong ya kita take down sampai disesuaikan dengan usianya atau yang pantas untuk game itu," tegasnya.
Simak Video "Video: Industri Game RI Tumbuh Pesat, Genre Horor Jadi yang Terpopuler"
(hps/fyk)