Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), belum lama ini memblokir Steam, Epic Games, dan Origin. Azizah Assattari, CEO & Founder PT Unimaksima Lentera Nusantara, salah satu developer lokal pun memberikan tanggapannya.
"Sebelum pemblokiran platform ini pun, ada banyak sekali Pekerjaan Rumah (PR) yang harus kita bereskan, untuk mengawal karya yang terbaik dari Indonesia," ujar Azizah kepada detikINET, melalui aplikasi percakapan online WhatsApp, Minggu (31/7/2022)
Azizah menyebutkan, mulai dari impact pandemi terhadap metode berkarya, pembajakan karya lokal, dan IP protection terhadap kreator yang mengalami pelanggaran. Menurutnya, negeri ini masih belum khatam dalam menghargai karya itu sendiri.
"Jadi harapan saya, sebelum memutuskan apapun belajarlah dulu mengerti, mendalami, menghargai, serta memberikan support nyata terhadap karya Indonesia. Agar bisa lahir, tumbuh, dan besar di negerinya sendiri, hingga terbang sampai ke level global," tegas Azizah.
Lanjutnya, ia menyampaikan, kalau sudah begitu, dirinya yakin keputusan apapun yang diambil adalah yang bertujuan untuk membesarkan, bukan mematikan karya Indonesia. Azizah mengatakan bahwa blokir bukanlah tindakan tepat.
"Terlebih lagi, tanpa memberikan alternatif terlebih dahulu, serta sosialisasi dan simulasi pada pihak-pihak yang sekiranya akan terdampak," kata Azizah.
Azizah pun menyampaikan, sudah berupaya untuk mencari tau apa alasan yang dilakukan oleh Kominfo. Namun sejauh ini, dirinya belum menemukan tindakan-tindakan yang disebutkannya tadi, salah satunya seperti menciptakan alternatif sebelum migrasi potensi.
"Potensi Indonesia untuk hidup melalui karya sangat besar. Janganlah decision making yang dibuat itu malah mematikan potensi tadi. Instead, berilah harapan, support yang nyata, edukasi, serta alternatif yang memberikan benefit lebih besar," tambahnya.
Seperti yang diketahui, bahwa Kominfo baru-baru ini dengan tegas memblokir platform andalan gamer, yakni Steam, Epic Games, dan Origin. Banyak gamer yang berteriak di media sosial, dan beberapa developer pun buka suara, seperti yang disampaikan Azizah di atas.
Platform gaming tersebut diblokir, karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, hingga waktu yang telah ditentukan. Hal ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
(hps/asj)