Nintendo Gugat Pembajak Switch
Hide Ads

Nintendo Gugat Pembajak Switch

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 20 Mei 2020 06:32 WIB
Nintendo Switch
Foto: Business Insider
Jakarta -

Nintendo benar-benar menyeriusi urusan hukum terhadap para pembajak konsol andalannya. Baru-baru ini mereka menggugat para pembajak Nintendo Switch.

Sejauh ini sudah ada dua gugatan yang dilayangkan Nintendo terhadap para penjual software dan peralatan yang membuat orang bisa memainkan game bajakan di Nintendo Switch.

Dilansir Polygon, Rabu (20/5/2020), gugatan pertama dilayangkan terhadap Tom Dilts. Jr, yang merupakan operator situs UberChips, dan gugatan kedua dilayangkan ke sejumlah tergugat dari bermacam situs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua situs tersebut menjual produk yang berasal dari 'Team Xecuter', yang menciptakan sistem operasi tanpa izin dan lengkap dengan software tertentu, yang bisa mengakali perlindungan pembajakan milik Nintendo dan kemudian menginstal game bajakan.

UberChips saat ini sudah offline, namun situs-situs lain yang juga digugat oleh Nintendo ternyata masih online, dan tetap menjual berbagai alat pembajakan untuk konsol lain. Seperti SNES Classic, Nintendo 3DS, dan PlayStation Mini.

ADVERTISEMENT

Lebih parahnya lagi, mereka pun membuka pemesanan untuk perangkat baru yang bisa membajak Nintendo Switch Lite dan Switch generasi baru, yang diklaim lebih tahan pembajakan.

Dalam gugatannya, Nintendo menyebut pembajakan ini sangat membahayakan untuk bisnis mereka, dan bakal mengajukan biaya ganti rugi senilai USD 2.500 untuk setiap pelanggaran dan juga injungsi untuk menyetop penjualan alat pembajakan tersebut di masa yang akan datang.




(asj/afr)